Nasional

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Lolos?

DIKSI.CO – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Dalam perkara ini, nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut disebut berulang kali oleh penyidik.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung pada Selasa (15/7/2025).

“Pengadaan TIK tahun 2020–2022 telah diarahkan untuk menggunakan satu sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS dari Google. Hal ini diduga telah direncanakan oleh Ibrahim Arief bersama NAM (Nadiem Makarim) bahkan sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri,” ujar Qohar.

Menurut Kejagung, pada 6 Mei 2020, Ibrahim Arief bersama eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan, menghadiri rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim.

Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa Nadiem memberikan instruksi langsung agar pengadaan laptop pendidikan wajib menggunakan Chrome OS.

“Dalam rapat Zoom tersebut, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 dilaksanakan dengan sistem operasi Chrome OS dari Google, padahal proses pengadaan belum dimulai saat itu,” lanjut Qohar.

Kajian teknis awal yang tidak menyebutkan Chrome OS sempat ditolak oleh Ibrahim.

Ia baru menandatangani kajian teknis setelah dilakukan revisi yang menyebut Chrome OS secara eksplisit.

Revisi ini kemudian dijadikan dasar dalam pengadaan laptop secara nasional.


Dugaan Kerugian Negara Rp1,9 Triliun

Dari penyidikan awal, Kejagung menduga proyek pengadaan laptop ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Salah satu penyebabnya adalah laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara maksimal, terutama di daerah-daerah dengan infrastruktur terbatas.

Pengadaan laptop ini menyasar ribuan sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan dana yang berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).


Empat Tersangka

Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yakni, Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi dan Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

Meski nama Nadiem Makarim disebut berkali-kali oleh penyidik sebagai pihak yang memberikan arahan penggunaan sistem tertentu, Kejagung belum menetapkan status hukum apapun terhadap mantan Menteri Pendidikan itu.

Namun, penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pengadaan tersebut.

Selain arahan penggunaan Chrome OS, penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara para tersangka dan pihak Google untuk membahas penggunaan produk Google Workspace dan Chromebook.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya pengondisian produk serta minimnya kompetisi teknologi dalam proses pengadaan. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button